BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Tuntutan
terhadap kualitas pelayanan kebidanan semakin meningkat seiring dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan era globalisasi. Pemahaman yang baik mengenai
etika profesi merupakan landasan yang kuat bagi profesi bidan agar mampu
menerapkan dan memberikan pelayanan kebidanan yang profesional dalam melakukan
profesi kebidanan, dan dalam berkarya di pelayanan kebidanan, baik kepada
individu, keluarga dan masyarakat. Oleh karena itu, para bidan maupun calon
bidan, harus mampu memahami kondisi masyarakat yang semakin kritis dalam
memandang kualitas pelayanan kebidanan, termasuk pula ketidakpuasan dalam
pelayanan.
1.2 Tujuan Penulisan
Tujuan
pembuatan makalah ini adalah :
a.
Mengetahui pengertian etika, etiket,
moral dan hukum.
b.
Memahami sistematika etika.
c.
Mengetahui fungsi etika dan
moralitas dalam pelayanan kebidanan.
d.
Memenuhi tugas kelompok mata kuliah
etika profesi dan hukum kesehatan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Etika, Etiket, Moral
dan Hukum
a.
Etika
Istilah
etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani ethos dalam bentuk tunggal
mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan tingkah laku manusia, adat, akhlak, waktu,
perasaan, sikap dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti
adat kebiasaan. Menurut filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai
untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka
etika berarti: ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasaan. Etika berasal dari bahasa Inggris Ethics, artinya pengertian, ukuran
tingkah laku atau perilaku manusia yang baik, yakni tindakan yang tepat yagn
harus dilaksanakan oleh manusia sesuai dengan moral pada umumnya. Etika berasal
dari bahasa Latin Mos atau Mores (jamak), artinya moral, yang berarti juga
adat, kebiasaan, sehingga makna kata moral dan etika adalah sama, hanya bahasa
asalnya berbeda. Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia (Poerwadarminta, 1953),
Etika artinya ilmu pengetahuan tentang azas-azas akhlak (moral). Menurut Kamus
Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1988) etika mengandung arti:
1)
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk tentang hak dan kewajiban moral.
2)
Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak.
3)
Nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat.
Sedangkan
Bertens merumuskan arti kata etika sebagai berikut:
1)
Kata etika bisa dipakai dalam arti
nilai-nilai dan norma-norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya, arti ini bisa dirumuskan sebagai
sistem nilai. Sistem nilai bisa berfungsi dalam hidup manusia perorangan maupun
pada taraf sosial.
2)
Etika berarti kumpulan asas atau
nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik.
3)
Etika mempunyai arti ilmu tentang
apa yang baik atau buruk.
b. Moral
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
Moral adalah nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Moral juga berarti mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam suatu kurun waktu tertentu sesuai perkembangan atau perubahan norma atau nilai. Moralitas berasal dari bahasa Latin Moralis, artinya:
1) Segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya.
2) Sifat moral atau keseluruhan azas dan nilai yang berkenaan
dengan baik buruk.
c. Etiket
Etiket berasal dari bahasa Inggris
Etiquette. Etika berarti moral, sedangkan etiket berarti sopan santun. Persamaan
etika dengan etiket adalah:
1)
Sama-sama menyangkut perilaku
manusia.
2)
Memberi norma bagi perilaku manusia,
yaitu menyatakan tentang apa yang harus dilakukan atau tidak boleh dilakukan.
d. Kode Etik
Pengertian kode etik adalah
norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap profesi didalam melaksanakan
tugas profesinya dan didalam hidupnya di masyarakat. Kode etik juga diartikan
sebagai suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan
eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pengetahuan komprehensif suatu
profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian
profesi.
e. Hukum
Hukum berhubungan erat dengan moral.
Hukum membutuhkan moral. Hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh
moralitas. Sebaliknya moral juga berhubungan erat dengan hukum. Moral hanya
sebatas hal yang abstrak saja tanpa adanya hukum. Contoh bahwa mencuri itu
adalah moral yang tidak baik, supaya prinsip etis ini berakar di masyarakat
maka harus diatur dengan hukum.
2.2
Sistematika Etika
2.2.1 Etika Umum
a.
Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan
penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita.
Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang
dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan
integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati
nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Berikut ini ada beberapa contoh-contoh pengalaman hati nurani sesuai lingkup pengalaman
tugas sebagai bidan.
Contoh kasus:
“Seorang bidan menjalankan praktek pelayanan kebidanan di klinik atau rumah bersalin, kemudian ada seorang remaja datang diantar oleh ibunya.
Kemudian diperoleh data hasil anamnese bahwa remaja tersebut
hamil di luar nikah atau unwanted pregnancy, kemudian atas permintaan si ibu
dari remaja tersebut meminta untuk menggugurkan janin yang dikandung anaknya.
Dengan menawarkan sejumlah besar uang yang menggiurkan bila si bidan bersedia
menggugurkan kandungan anaknya. Bidan tersebut pada dasarnya menyadari bahwa
perbuatan tersebut melanggar kode etik profesi bidn dan aspek legal dalam
pelayanan kebidanan. Tapi bidan tersebut tergiur oleh uang yang begitu besar.
Bidan tersebut akhirnya memutuskan untuk menggugurkan kandungan si remaja
tersebut. Ia mendapat uang yang banyak, namun dalam batinnya merasa gelisah. Ia
merasa malu pada dirinya sendiri, batinnya tidak tenang.” Kisah tersebut diatas
merupakan contoh yang dapat digunakan sebagai bahan refleksi perenungan
mengenai seperti apa hati nurani itu. Dalam hati nurani ada suatu kesadaran
bahwa ada yang turut mengetahui tentang perbuatan-perbuatan kita. Hati nurani
merupakan semacam saksi terhadap perbuatan moral kita. Hati nurani bisa
merupakan penilaian terhadap perbuatan yang berlangsung di masa lampau
(retrospektif). Hati nurani juga bisa merupakan penilaian perbuatan yang sedang
dilaksanakan saat ini atau penilaian terhadap perbuatan kita di masa yang akan
datang (prospektif).
b.
Kebebasan dan Tanggung Jawab
Terdapat hubungan timbal balik
antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan
sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab. Tidak mungkin
kebebasan tanpa tanggung jawab dan tidak mungkin tanggung jawab tanpa
kebebasan. Batas-batas kebebasan meliputi:
1)
Faktor internal
2)
Lingkungan
3)
Kebebasan orang lain
4)
Generasi penerus yang akan datang
Tanggung jawab dalam arti sempit berarti bahwa seseorang
harus mampu menjawab, tidak boleh mengelak bila dimintai penjelasan tentang
perbuatannya. Tanggung jawab meliputi tanggung jawab terhadap perbuatan yang
telah berlangsung dengan segala konsekuensinya, tanggung jawab terhadap
perbuatan yang sedang dilaksanakan dan tanggung jawab terhadap perbuatan yang
akan datang.
c. Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik,
sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu
yan disukai, sesuatu yang diinginkan. Menurut filsuf Jerman Hang Jones nilai
adalah the addressee of a yes, sesuatu yang ditujukan dengan ya kita. Sesuatu
yang kita iyakan. Nilai mempunyai konotasi yang positif. Nilai mempunyai tiga
ciri:
1)
Berkaitan dengan subyek.
2)
Tampil dalam suatu nilai yang praktis karena subyek ingin membuat sesuatu.
3)
Nilai menyangkut pada sifat yang ditambah oleh subyek pada sifat yang dimiliki obyek.
Norma berasal dari bahasa Latin Norma, artinya aturan atau
kaidah yang dipakai sebagai tolok ukur menilai sesuatu. Norma umum meliputi
tiga hal:
1)
Norma kesopanan atau etiket.
2)
Norma hukum.
3) Norma moral, adalah norma yang tertinggi, dan norma moral
tidak dapat dilampau oleh norma yang lain tetapi menilai norma-norma yang lain.
Norma merupakan hal yang terpenting bagi martabat manusia.
Sumber dari nilai dan norma adalah agama, kebudayaan, nasionalisme dan
lain-lain.
d.
Hak dan Kewajiban
Hak
berkaitan dengan manusia yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum
obyektif. Hak merupakan pengakuan yang dibuat oleh orang atau sekelompok orang
terhadap orang atau sekelompok orang lain. Ada beberapa macam hak, antara lain
hak legal, hak moral, hak individu, hak social, hak positif, dan hak negatif.
Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum. Hak moral adalah hak yang
didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan
hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain
untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi
kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya
kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain.
Sedangkan
kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa
didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik. Faktor-faktor yang
melandasi etika adalah meliputi hal-hal tersebut di bawah ini:
1)
Nilai-nilai atau value.
2)
Norma
3)
Sosial budaya, dibangun oleh konstruksi sosial dan dipengaruhi oleh perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
4)
Religius.
· Agama mempunyai hubungan erat dengan moral.
· Agama merupakan motivasi terkuat perilaku moral atau etik.
· Agama merupakan salah satu sumber nilai dan norma etis yang
paling penting.
· Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan
bagi perilaku para anggotanya.
5)
Kebijakan atau policy maker, siapa
stake holdersnya dan bagaimana kebijakan yang dibuat sangat berpengaruh atau
mewarnai etika maupun kode etik.
2.2.2
Etika Sosial
Seorang bidan adalah sebagai tenaga
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat umum. Dalam
menghadapi pasien, seorang bidan harus mempunyai etika, karena yang dihadapi
bidan adalah juga manusia. Bidan harus bertindak sopan, murah senyum dan
menjaga perasaan pasien. Ini dilakukan karena bidan adalah membantu proses
penyembuhan pasien bukan memperburuk keadaan. Dengan etika yang baik diharapkan
seorang bidan bisa menjalin hubungan yang lebih akrab dengan pasien. Dengan
hubungan baik ini, maka akan terjalin sikap saling menghormati dan menghargai
di antara keduanya. Etika dapat membantu para bidan mengembangkan kelakuan
dalam menjalankan kewajiban, membimbing hidup, menerima pelajaran, sehingga
para bidan dapat mengetahui kedudukannya dalam masyarakat dan lingkungan
perawatan. Dengan demikian, para bidan dapat mengusahakan kemajuannya secara
sadar dan seksama. Oleh karena itu dalam perawatan teori dan praktek dengan
budi pekerti saling memperoleh, maka 2 hal ini tidak dapat dipisah-pisahkan.
Sejalan dengan tujuan tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa nama baik rumah
sakit antara lain ditentukan oleh pendapat/kesan dari masyarakat
umum. Kesehatan masyarakat terpelihara oleh tangan dengan baik, jika
tingkatan pekerti perawat dan pegawai-pegawai kesehatan lainnya luhur juga.
Sebab akhlak yang teguh dan budi pekerti yang luhur merupakan dasar yang
penting untuk segala jabatan, termasuk jabatan bidan.
2.2.3
Fungsi Etika dan Moralitas dalam Pelayanan Kebidanan
Etika
dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering
terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap
etika. Pelayanan kebidanan adalah proses dari berbagai dimensi. Hal tersebut
membutuhkan bidan yang mampu menyatu dengan ibu dan keluarganya. Bidan harus
berpartisipasi dalam memberikan pelayanan kepada ibu sejak konseling pra
konsepsi, screening antenatal, pelayanan intrapartum, perawatan intensive pada
neonatal, dan pengakhiran kehamilan. Mempersiapkan ibu untuk pilihannya
meliputi persalinan di rumah, kelahiran SC dan sebagainya. Bidan sebagai
pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang professional dan akutabilitas
serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan
harus menjaga perkembangan praktik berdasarkan evidence based. Sehingga disini
berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang
penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran
manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak
terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas berasal dari bahasa latin
moralis, artinya pada dasarnya sama dengan moral, moralitas suatu perbuatan
artinya segi moral suatu perbuatan atau baik buruknya. Moralitas adalah sifat
moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik dan buruk. Kaitan antara
etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang
tingkah laku moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai
apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat. Etika adalah penerapan dari proses
dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar
dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
Etika dibagi menjadi tiga bagian, meliputi:
1)
Meteetika
(nilai);
2)
Etika atau teori moral;
3) Etika praktik.
Metaetika
berasal dari bahasa Yunai meta, artinya melebihi, yang dipelajari disini adalah
ucapan-ucapan kita di bidang moralitas atau bahasa yang digunakan di bidang
moral. Metaetika mengenai status moral ucapan dan bahasa yang digunakan dalam
batasan pengertian baik, buruk atau bahagia. Etika atau teori moral untuk
memformulasikan prosedur atau mekanisme untuk memecahkan masalah etika. Teori
praktik. Etika praktik merupakan penerapan etika dalam praktik sehari-hari,
dimana dalam situasi praktik ketika kecelakaan terjadi keputusan harus segera
dibuat. Bagaimana menjaga prinsip moral, teori nilai dan penentuan suatu
tindakan. Etika pada hakekatnya berkaitan dengan falsafah dan moral, yaitu
mengenai apa yang dianggap baik atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu
tertentu, karena etika bisa berubah dengan lewatnya waktu. Etika khusus adalah etika
yang dikhususkan bagi profesi tertentu, misalnya etika kedokteran, etika rumah
sakit, etika kebidanan, etika keperawatan, dll. Guna etika adalah memberi arah
bagi perilaku manusia tentang: apa yang baik atau buruk, apa yang benar atau
salah, hak dan kewajiban moral (akhlak), apa yang boleh atau tidak boleh
dilakukan. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan
oleh setiap anggota profesi yang bersangkutan di masyarakat.
a. Secara umum tujuan merumuskan kode etik adalah untuk kepentingan
anggota dan organisasi, meliputi :
1)
menjunjung tinggi martabat dan citra profesi;
2)
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota;
3)
Meningkatkan pengabdian para anggota profesi;
4)
Meningkatkan mutu profesi.
b. Dimensi kode etik meliputi:
1)
Anggota profesi dan klien;
2)
Anggota profesi dan system;
3)
Anggota profesi dan profesi lain;
4)
Semua anggota profesi.
c. Prinsip kode etik terdiri dari:
1)
Menghargai otonomi;
2)
Melakukan tindakan yang benar;
3)
Mencegah tindakan yang dapat merugikan;
4)Memperlakukan
manusia secara adil.
BAB III
PENUTUP
1.1 Kesimpulan
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, etika adalah kumpulan asas atau nilai yang
berkenaan dengan akhlak, sedangkan etiket adalah sopan santun. Moral merupakan
nilai-nilai dan norma yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok
dalam mengatur tingkah lakunya. Hukum berhubungan erat dengan moral. Hukum
membutuhkan moral, hukum tidak mempunyai arti, kalau tidak dijiwai oleh moralitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar